Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Ekspor Impor, Tujuan, dan Contohnya

image-gnews
Kapal pengangkut peti kemas bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Pertumbuhan ekonomi diikuti inflasi yang masih relatif terjaga di kisaran 1,5 persen; konsumsi masyarakat yang tumbuh 5,9 persen. Tempo/Tony Hartawan
Kapal pengangkut peti kemas bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Pertumbuhan ekonomi diikuti inflasi yang masih relatif terjaga di kisaran 1,5 persen; konsumsi masyarakat yang tumbuh 5,9 persen. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah kegiatan ekspor impor mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Ekspor impor sendiri merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan secara internasional. Istilah ini juga kerap disebut sebagai perdagangan antar negara.

Dalam suatu negara, kegiatan ekspor impor mempunyai peranan yang sangat penting. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi suatu negara. Tetapi jika disederhanakan, ekspor adalah kegiatan menjual suatu produk atau jasa ke luar negeri, sedangkan impor adalah kegiatan untuk membeli suatu produk atau jasa dari luar negeri.

Baca: Jokowi Pastikan 2023 Tahun Terakhir RI Ekspor Bahan Mentah: Timah, Bauksit dan Tembaga

Jika dilihat berdasarkan pengertiannya tersebut, ekspor impor memang kegiatan yang sangat berbeda. Namun, kedua hal ini sangat umum dilakukan oleh suatu negara, khususnya negara berkembang. Terdapat banyak hal yang melatarbelakangi kegiatan ini, tetapi alasan yang paling jelas adalah untuk memenuhi kebutuhan dan menggerakkan roda perekonomian suatu negara.

Lantas, apa itu ekspor impor? Apa juga tujuan dan contohnya? Untuk menjawab hal tersebut, yuk, simak informasi di bawah ini.

Pengertian Ekspor Impor

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ekspor impor adalah dua kegiatan yang berbeda. Kedua kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut pengertian ekspor impor.

Pengertian Ekspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah suatu kegiatan menyalurkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean Indonesia sendiri terdiri dari darat, udara, dan perairan yang mencakup seluruh Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Kegiatan ini dilakukan dalam skala besar dan melibatkan pengawas lintas negara. Saat melakukan ekspor, maka suatu negara akan mendapatkan pemasukan yang disebut dengan devisa.

Pengertian Impor

Pengertian impor menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Secara sederhana, impor diartikan sebagai proses pembelian barang untuk masuk ke dalam suatu negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Umumnya, impor dilakukan terhadap barang-barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Setelah itu, barang yang didapatkan dari proses impor ini akan diedarkan kembali di dalam negara secara legal. Adapun keuntungan melakukan kegiatan impor adalah jangkauan harga yang lebih murah dibanding harus memproduksi sendiri.

Selanjutnya: Tujuan ekspor impor...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

6 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

9 jam lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

10 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

10 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

13 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

18 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.